01

Rabu, 26 Juni 2013

DAPATKAN UANG DARI BIDVERTISER

Membuat blog kita menjadi ladang uang memang gampang-gampang susah. Program PPC (Paid Per Click) memang bisa dibilang sebagai program paling gampang sebagai alat untuk mencari uang . Yang paling terkenal adalah Google Adsense. Namun program satu ini emang menggemaskan, karena tidak gampang untuk mendapatkan approve (atau istilahnya ijin) dari Google untuk menjadi salah satu Publisher (baca: pengiklan).
Serangkaian syarat harus dipenuhi. Sebagaimana kita pertama kali ngeblog, tujuan pertama pasti adalah menulis, mengeluarkan uneg-uneg, pemikiran, dan juga pengetahuan. Jangan sampai waktu kita habis dan justru ide kita banyak yang tidak kita keluarkan hanya karena mikirin gimana di-approved Google. Namun, memang tidak ada salahnya kita membuat blog/website kita menghasilkan uang selain sebagai tempat berbagi pengetahuan. Ya kan?!
Nah program yang mirip-mirip dengan Google Adsense ini sebenarnya banyak. Salah satunya yang tidak kalah dengan Google Adsense adalah BidVertiser. Situs layanan iklan ini menyediakan juga program yang sama bagi para publishernya, yaitu mereka yang mempunyai blog/website untuk menyediakan space iklan. Semua bentuk dan sistemnya pun hampir sama. Bedanya, BidVertiser tidak membatasi pada situs yang boleh gabung. BidVertiser juga tidak mewajibkan suatu situs publisher memiliki niche, jenis halaman, jenis domain, jenis konten tertentu serta segepok persyaratan tetek bengek lainnya. Soal bayaran, BidVertiser emang lebih rendah dari Adsense, tapi... jauh lebih tinggi dari PPC lokal manapun.
Pendaftaran di BidVertiser pun cukup mudah, setelah masuk di BidVertiser anda pilih tab 'publisher' di bagian atas (disamping kiri advertiser), kemudian pilih join/signup dan masukkan data diri seperti email, username, password, alamat, dan seterusnya. Setelah itu anda tinggal memasukkan kode verifikasi yang anda dapat melalui email. Setelah itu anda sudah terdaftar sebagai publisher untuk BidVertiser. Anda ga perlu pake nunggu blog/website kita di survey atau diverifikasi dulu. Setelah itu anda kemudian dipandu untuk menyesuaikan iklan yang sesuai dengan isi blog/website anda dan mengatur template serta bentuk banner iklan sesuai dengan yang anda inginkan. Setelah itu anda akan mendapatkan script kode html banner yang sudah anda pilih untuk dipasang di website/blog anda.. Lalu......jrrrreeeeng! Anda telah menjadi Publisher! Cukup tunggu saja uang mengalir dari hasil klik pengunjung blog/website anda!  Hasilnya lumayan loh, I have proven it already!

Kabar baiknya, Bidvertiser kini tidak hanya melakukan pembayaran melalui PayPal, Check, atau Wire Transfer saja, tapi juga melalui Western Union, seperti Google Adsense. Cara pembayaran ini menjadi pilihan banyak publisher Indonesia seperti saya, karena prosesnya yang sangat mudah. Sistem WU adalah real time, jadi ketika anda mendapatkan info pembayaran dari Bidvertiser atau Adsense telah dilakukan, maka saat itu juga anda bisa mencairkan uangnya melalui kantor cabang WU atau bank-bank terdekat yang melayani pencairan uang transfer WU. Potongannya pun tidak lebih dari 5 persen, beda jauh dengan cek yang bisa sampai 25 - 30 persen, belum lagi nunggu pencairannya yang hingga satu bulan! Sebagai publisher Adsense, telah 3 tahun ini saya menikmati proses pengambilan uang seperti ini. Sama juga ketika kini bidvertiser melakukan pembayaran melalui WU. Sangat jarang ada jaringan iklan manca yang menggunakan WU, jadi inilah kelebihannya.

KLIK IKON BIDVERTISER DI BLOG INI untuk dapatkan informasi lebih lanjut..

UPACARA BALIAN DI MURUNG RAYA

Asap kemenyan terus mengepul di ruangan berukuran 5 x 4 meter persegi. Perlahan balian perempuan Indu As (40), mengasapi bojah tawur (Dayak Ot Dnum: beras tawur). Komat-kamit sebentar, sang balian menuturkan asal mula beras sambil memohon kepada sang beras. Balian yakin beras itu bisa menjadi duta yang akan mengajukan permohonan 


kepada para sangiang atau leluhur untuk mengobati.

Malam itu Indu As memang sedang mengobati istri Zailani (26), warga Tumbang Topus, Kecamatan Sumber Barito Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pasien dan balian berada di tengah ruangan sementara belasan warga menyaksikan upacara itu."Beras itu akan berubah menjadi tujuh perempuan cantik, siap mencari pengobatan ke seluruh penjuru mata angin," kata Marko Mahin, antropolog agama dari Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kalimantan Evangelis.

Enam perempuan pergi ke sana kemari mencari leluhur atau sangiang yang akan mengobati sementara satu putri tetap tinggal di tempat. Indu As yang menjadi perantara bisa saja berbahasa Dayak Ot  Danum, Dayak Ngaju, Dayak Punan, atau Dayak Murung, bisa juga Banjar  tergantung leluhur yang masuk ke tubuhnya.
"Balian sebenarnya tidak tahu banyak bahasa. Namun, karena dia  dimasuki roh lain dia bisa bicara sesuai dengan bahasa roh yang masuk," kata Lukas, warga Tumbang Topus.Roh telah memasuki tubuh Indu As. Tangannya terlihat menyisir  rambut panjang. Roh yang masuk ke tubuh balian itu katanya memang seorang nenek berambut panjang. Tangannya kemudian mengambil batu kait yang telah disiapkan untuk memulai mendiagnosa penyakit.
Terjadi sebuah dialog dalam bahasa Ot Danum, "Narai gawin ketun toh (apa kegiatan kalian ini)," tanya leluhur itu melalui mulut basir, sebutan untuk balian di hulu Sungai Barito, Kalimantan Tengah.
"Ikei handak manantamba (kami ingin diobati)," jawab sang warga  yang berada di sekitar pengobatan.
"Narai kahabae? (Apa sakitnya?)," tanya basie."Ie toh pehe usoke tuntang bahali nahaseng (ia sakit dada dan sulit bernapas)," jawabnya."Laku gula bahandang esu (minta gula merah cucu)," minta nenek itu yang kemudian disodori gula merah. Nenek yang masuk ke dalam tubuh balian mendeteksi penyakit dengan
gula merah dan mengambil penyakit menggunakan sisir. Tiap leluhur  yang masuk memiliki metode pengobatan berbeda, ada yang menggunakan sisir, batu, air, tepung tawar, juga darah ayam.

Pengobatan pedalaman
Ritual balian hingga kini masih menjadi alternatif utama di pedalaman Kalimantan. Tiap provinsi memiliki variasi ritual yang berbeda namun intinya hampir sama.Di komunitas Dayak Meratus Kalimantan Selatan, pengobatan balian dilakukan bersamaan upacara selamatan atau baaruh. Di Kalimantan Tengah, upacara balian bisa digelar kecil-kecilan seperti yang dilakukan pada keluarga Zailani di atas. Di Kalteng basie perempuan merupakan fenomena langka karena saat ini didominasi laki-laki. Di Kalimantan Timur, balian perempuan masih banyak terlihat dalam setiap upacara. Upacara balian di Kaltim, seperti pada komunitas Dayak Benuaq di rumah panjang Papas Eheng Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, digelar hingga 20 hari dengan upacara besar-besaran yang diakhiri dengan menyembelih beberapa ekor sapi. Keterisolasian dan keterpencilan memaksa mereka menggunakan pengobatan kuno. Semua jenis penyakit hanya mengandalkan balian,
karena umumnya tak ada mantri apalagi dokter di daerah itu. Ritual balian turun temurun di bumi Kalimantan itu hingga kini masih bisa disaksikan terutama di daerah yang belum memiliki alternatif  pengobatan kedokteran modern. Balian dianggap mampu membangun hubungan dengan dunia roh. 

Antropolog Marko Mahin mengatakan, balian percaya bahwa manusia merupakan bagian tak terpisahkan dari suatu sistem yang tertata dan semua penyakit yang ada adalah konsekuensi dari disharmoni dengan tatanan kosmik.
"Penyakit ditafsirkan sebagai akibat perilaku yang tak harmoni terhadap alam," katanya.
Karena itu terapi balian menekankan pada pemeliharaan keseimbangan atau harmoni alam raya. Di dalam hubungan manusia, dan di dalam hubungan dengan dunia roh. Dalam pengobatan balian, pasien sebagai individu tidak terlalu dipentingkan. Justru situasi sosial yang menjadi tolok diagnosa penyakit dan lebih penting dibanding faktor-faktor fisik atau
psikologis. Pencarian sebab dan pengungkapan diagnosa serta komunikasi intensif dengan pasien atau keluarga pasien menjadi lebih menonjol dibanding terapi sebenarnya.

Terapi balian dalam beberapa kasus dianggap mengikuti pendekatan psikosomatik (Yunani, psyche=jiwa dan soma= tubuh). Pendekatan ini menggunakan teknik-teknik psikologis pada penyakit-penyakit fisik. "Tujuannya berupaya mengintegrasikan kembali ingatan-ingatan pasien ke dalam tatanan kosmik yang benar, yang tidak disharmoni, itu inti usaha penyembuhan," kata Marko.


Psikoterapi modern
Ritual-ritual penyembuhan lebih untuk mengangkat pertentangan-pertentangan dan perlawanan-perlawanan bawah sadar ke alam sadar. Di alam sadar pertentangan dan perlawanan akan mendapat penyelesaian baik oleh pasien maupun oleh keluarganya. Hubungan yang kuat antara penyembuh dengan penderita menjelma menjadi kekuatan super (supernatural) yang menjadi energi penyembuh. Konsepsi seperti ini bisa sejajar dengan dinamika dasar psikoterapi modern. Filsuf ilmu pengetahuan Fritjof Capra berpendapat metode pengobatan tradisional itu disadari atau tidak telah menggunakan teknik-teknik terapeutik semacam kebersamaan kelompok, psikodrama, analisis mimpi, sugesti, hipnotis, pencitraan terbimbing, dan terapi psikodelik.

Marko Mahin mengatakan, balian sudah mengenal teknik-teknik itu selama berabad-abad yang lalu sebelum teknik-teknik itu secara ilmiah ditemukan kembali oleh psikolog modern. Namun, tentu saja ada perbedaan antara pendekatan psikoterapi modern dengan pendekatan kuno balian. Psikoterapi modern, menurut Fritjof Capra, membantu pasien dengan membangun suatu mitos individu dengan elemen-elemen yang diambil dari masa lampau pasien sementara pengobatan semacam balian memberi pasien suatu mitos sosial yang tidak terbatas pada pengalaman-pengalaman individu.

Konsep pengobatan balian tidak bekerja pada bawah sadar individu pasien namun lebih dari itu dia bekerja pada bawah sadar sosial yang kolektif dan dimiliki seluruh komunitas. Pendekatan lebih holistik balian dalam memandang tubuh manusia ini melampaui pendekatan mekanistik kedokteran biomedis yang memandang tubuh manusia secara parsial. Secara tidak sengaja, semangat pencarian pengobatan balian ini dapat mengajarkan tentang dimensi sosial suatu penyakit yang selama ini diabaikan dan dilupakan banyak kalangan.

Berabad-abad para penyembuh bekerja di dalam komunitasnya, terus melakukan pencarian penyembuhan primitif itu. Berbekal kearifan tradisional, mereka yakin penyakit merupakan konsekuensi dari kekacauan manusia yang tidak hanya melibatkan tubuh melainkan juga
pikiran, gambaran dirinya, ketergantungan pada lingkungan fisik dan sosial, serta hubungan antara manusia dengan kosmos. Kekayaan teknik psikologis yang digunakan balian dengan
mengintegrasikan persoalan-persoalan fisik pasien ke dalam konteks yang lebih luas itu mirip dengan terapi-terapi psikosimatik saat ini. Kedokteran barat yang menganggap tubuh manusia sebagai mesin yang bisa dianalisis menurut bagian-bagian terkecilnya tidak memiliki  pendekatan ini. Fritjof Capra memaparkan, ilmu kedokteran modern sering  kehilangan pandangan tentang pasien sebagai manusia dan mereduksi  kesehatan menjadi keberfungsian mekanis. Ilmu kedokteran tak mengilmiahkan fenomena penyembuh.
Psikoterapi balian hingga kini memang masih tertutupi misteri. Namun, sudah banyak pasien yang disembuhkan. Karena itu, kalau sampai kesehatan modern masuk ke pelosok, sistem pengobatan tradisional tetap tidak boleh ditinggalkan.

Keterangan Foto:
Pengobatan balian sedang berlangsung di Desa Tumbang Topus, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah. Di daerah pedalaman hulu Sungai Barito ini pengobatan balian menjadi pilihan utama masyarakat karena tiadanya alternatif lain

UPACARA PERKAWINAN ADAT DAYAK NGAJU




Masyarakat Dayak Ngaju sangat kaya dengan upacara-upacara keagamaan antara lain seperti tata cara perkawinan pada masyarakat suku Dayak Ngaju yang disebut “Pelek Rujin Pangawin. Ritual upacara perkawinan merupakan salah satu ritual keagamaan sekaligus dianggap adat yang mencirikan keberadaan suku Dayak Ngaju sebagai suatu kelompok masyarakat adat. Hal ini dikarenakan ritual perkawinan ini tidak lagi hanya dilaksanakan oleh masyarakat Dayak yang beragama Hindu Kaharingan saja, tetapi juga dilakukan oleh masyarakat Dayak yang sudah tidak lagi memeluk agama Hindu Kaharingan.

Sejak masuknya agama Islam bersamaan dengan berkembangnya Kesultanan Banjar pada abad ke 16-17 Masehi yang  berakibat masuknya suku Dayak Ngaju di muara sungai Barito, Kapuas, Kahayan, Katingan, Seruyan dan Lamandau  kedalam agama Islam. Dalam proses ini terdapat perkembangan  adanya kalangan suku dayak tersebut yang tidak mau lagi disebut orang Dayak Ngaju atau Biaju tetapi lebih senang disebut melayu Pantai atau Banjar. Mereka melepaskan semua atribut budaya Dayak Ngaju mereka seperti Nama, bahasa dan adat berganti dengan budaya melayu serta melakukan migrasi mendekati pusat kebudayaan kesultanan Banjar sebagaimana terjadi dengan sub etnis Dayak Baraki dan Barangas di Alalak, Sungai Barito.  

Tetapi terdapat juga komunitas dayak yang telah menjadi Muslim, tetapi tetap mempertahankan Budaya, Bahasa dan Adat dayak mereka tetapi dengan melakukan penyesuaian adat agar tidak bertentangan dengan Agama Islam. Komunitas ini tetap bangga menyatakan dirinya sebagai Oloh Dayak, seperti yang terdapat di Daerah Kuala Kapuas, Mambulau (Kapuas Dipah), Mandomai (Kampung Masigit), Sampit, Kota Besi, Cempaga, Cempaka Mulia, Baamang di Muara Sungai Mentaya, Kuala Pambuang di Seruyan, Arut, Jelai dan Menadawai di Kotawaringin serta Bakumpai di Marabahan, Bentuk / Bontok, Muara Tiwey dan Paruk Cahu yang tetap bertahan sehingga saat ini.

Ketika Agama Kristen datang bersamaan dengan penjajahan Belanda, banyak warga Dayak Ngaju yang awalnya masih beragama Kaharingan dan tidak terpengaruh kerajaan Banjar dengan agama islamnya dibaptis menjadi pemeluk agama Kristen. Kondisi ini berlaku di daerah Kapuas di utara Kuala Kapuas seperti Hampatung, Dahirang dan Barimba, Dearah Pujon, sebagaian Mandomai dan Pahandut, Katingan, Hulu seruyan, Hulu Mentaya, Hulu Kapuas dan lamandau. Saat ini mereka tetap berpegang teguh kepada Adat Istiadat Dayak Ngaju mereka yang kuat.

Sejalan dengan itu, banyak tradisi dalam religi asli masyarakat Dayak mengalami perubahan dan pergeseran karena diresapi pengaruh ajaran agama. Pengaruh migrasi penduduk, perkawinan silang, pergaulan lintas budaya dan masuknya beberapa agama besar lainnya seperti Hindu, kristen dan Islam masuk juga mempengaruhi. Namun tidak semua ajaran agama asli yang dapat terpengaruh oleh kedatangan agama-agama baru tersebut. 

Salah satu tradisi religi Dayak yang terpengaruh adalah pada tata cara perkawinan yang kemudian dianggap adat dan dapat dilaksanakan oleh suku Dayak yang tidak lagi beragama Hindu Kaharingan dengan meniadakan sebagian dari tata cara perkawinan yang keterkaitan dengan keyakinan masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju yaitu upacara Manyaki Malas Panganten (pengukuhan perkawinan).




Secara dasariah ritual perkawinan masyarakat Dayak Ngaju terbentuk dari beberapa bagian yang sudah terpola dalam satu kesatuan secara keseluruhan yang terdiri dari Hakumbang Auh(peminangan), Hisek (penentuan tanggal pelaksanaan perkawinan beserta persyaratan/Jalan Hadat dan perjanjian perkawinan), Mamanggul, Mananggar Janji dan pelaksanaan Upacara Perkawinan, seperti Hasaki Hapalas (pengukuhan/pemberkatan perkawinan menurut tata cara yang sudah diwariskan oleh leluhur suku Dayak Ngaju). Ranying Hatalla/Tuhan Yang Maha Esa menurunkan ajaran-Nya melalui Raja Uju Hakanduang agar melaksanakan ritual perkawinan bagiRaja Garing Hatungku dengan Kamelus Endas Bulau Lisan Tingang serta pada perkawinanManyamei Tunggul Garing Janjahunan Laut dengan Kameluh Putak Bulau Janjulen Karangan,yang mana kedua orang ini menurut keyakinan masyarakat Hindu Kaharingan merupakan cikal bakal manusia pertama. Pertumbuhan dan perkembangan sosial masyarakat Dayak Ngaju menuju tatanan kehidupan yang lebih maju dan modern membawa sejumlah perubahan, termasuk masuknya agama-agama baru ke Kalimantan Tengah yang mengakibatkan masyarakat Dayak beralih keyakinan ke agama-agama baru tersebut  dan meninggalkan keyakinan leluhurnya. Namun dalam kesehariannya masih menjalankankan tradisi leluhurnya karena dianggap sebagai adat istiadat yang harus dijalankan, salah satunya adalah tata cara upacara perkawinan. Dari tata cara perkawinan yang ada kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah tata cara perkawinan itu merupakan adat atau merupakan ajaran agama. 

Dalam pandangan masyarakat suku Dayak yang masih mempertahankan keyakinan leluhurnya (beragama Hindu Kaharingan) tata cara perkawinan itu adalah ajaran agama bukan adat, sedangkan menurut suku Dayak yang sudah tidak menganut Hindu Kaharingan namun masih menjalankan tata cara perkawinan tersebut menyatakan bahwa itu adalah adat istiadat yang diwariskan oleh para leluhur suku Dayak Ngaju, sehingga semua suku Dayak Ngaju boleh melaksanakan tata cara perkawinan tersebut. Mengingat tata cara upacara perkawinan sebagai salah satu penuntun moral dan pedoman etika bagi masyarakat etnik Dayak Ngaju, selain sudah cenderung mengalami penyusutan fungsi dan maknanya dalam realitas sosial budaya masyarakat Dayak, juga tidak menutup kemungkinan menuju ambang kepunahan, berbagai upaya pelestarian perlu dilakukan secara sistematis dan terstruktur. 

Salah satu ancangan mikro untuk menunjang keberhasilan upaya pelestarian ini adalah mengkaji secara khusus dan mendalam tata cara perkawinan tersebut dalam kajian religi dan adat. Secara dasariah, pengkajian ini bertujuan untuk merekostruksi pemahaman dan pemaknaan tentang tata cara upacara perkawinan dalam aspek adat dan agama. Dengan pemahaman terhadap yang mana bagian tata cara perkawinan yang dapat dianggap adat dan yang mana tata cara perkawinan yang merupakan religi, diharapkan mereka dapat kembali pada dunia kedalaman spiritual, kehalusan nurani dan ketajaman hati sebagai suatu kelompok masyarakat yang berwatak tenang dan cinta damai sesuai dengan konsep Belum Bahadat (hidup beradat) dan Budaya Rumah Betang. Perkawinan disini disoroti sebagai upacara peralihan dalam rangka agama asli masyarakat etnik Dayak Ngaju, meskipun upacara itu sekarang didampingi unsur-unsur dari luar, tetapi tetapi dianggap sebagai unsur utama dalam acara perayaan perkawinan.


B. Aspek Religi Dalam Upacara Perkawinan Masyarakat Etnik Dayak Ngaju

Dalam Undang-undang Perkawinan mendefenisikan tentang perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa. Pernikahan disini dipahami sebagai persekutuan seluruh hidup, maka suami istri mempunyai tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan hidup bersama. Upacara perkawinan merupakan salah satu bentuk upacara daur hidup dan akan tetap ada pada setiap masyarakat, apalagi sebuah perkawinan bertujuan untuk membina keluarga yang bahagia lahir batin.

Ritus perkawinan suku Dayak Ngaju bermula dari tradisi lisan yang berakar dari religi Kaharinganyang awalnya disebut dengan agama Helu. Dalam ajaran agama Hindu Kaharingan (Religi asli masyarakat Etnik Dayak Ngaju) ritual perkawinan mempunyai nilai religius yang berkaitan dengan memperoleh keturunan dan merupakan suatu peningkatan nilai bardasarkan hukum agama yang sakral. Menurut konsep Panaturan bahwa perkawinan diharapkan dapat melahirkan keturunan/anak yang dapat menyelamatkan orang tua dan leluhur. Seorang anak jugalah yang nantinya akan melaksanakan upacara Tiwah bagi orang tuanya. Selain itu perkawinan menurut Hindu Kaharingan berlangsung seumur hidup (Nyamah Hentang Tulang  Ije Sandung Mentang) dan tidak seorang pun yang boleh memutuskan tali perkawinan itu kecuali kematian. Hal ini seperti yang dicontohkan pada perkawinan Nyai Endas Bulau Lisan Tingang dengan Raja Garing Hatungtu, dimana untuk mas kawinnya Nyai Endas Bulan Lisan Tingang tidak meminta harta benda melainkan Banama Bulau Pahalendang Tanjung Ajung Rabia Pahalingei Lunuk, yang tidak lain adalah berupa sebuah peti mati yang merupakan simbol kesetiaan sehidup semati. Sehingga jika istri yang terlebih dahulu meninggal, maka pada saat upacara Tiwah sang suami lah yang akan menggendong tulang istriya atau sebaliknya.

Secara dasariah ritual perkawinan masyarakat Dayak Ngaju terbentuk dari beberapa bagian yang sudah terpola dalam satu kesatuan secara keseluruhan yang terdiri dari Hakumbang Auh(peminangan), Hisek (penentuan tanggal pelaksanaan perkawinan beserta persyaratan/Jalan Hadat (jujuran) dan perjanjian perkawinan) dan Pelaksanaan Hasaki Hapalas(Pengukuhan/Pemberkatan Perkawinan menurut tata cara yang sudah diwariskan oleh leluhur suku Dayak Ngaju). Unsur religi utama yang terkandung dalam ritual perkawinan masyarakat Dayak Ngaju khususnya bagi yang beragama Hindu Kaharingan terdiri dari tiga bagian yaitu : Pelek Sinde Uju, Pelek Handue Uju dan Pelek Hantelu Uju. Dimana Pelek Sinde Uju bermakna bahwa perkawinan dilaksanakan dengan dilandasi keyakinan terhadap Ranying Hatalla/Tuhan yang Maha Esa yang merapakan awal segalanya. Dimana perkawinan akan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan Pelek Indu Sangumang dan Bapa Sangumang. Pada Pelek Sinde Uju inilah kedua mempelai mengucapkan Lima Sarahan (Pengakuan iman umat Hindu kaharingan) serta sumpah janji dihadapan Ranying Hatalla untuk sehidup semati, selalu bersama dalam suka dan duka  AdapunPelek Handue Uju yaitu bahwa perkawinan dilaksanakan dengan melalui beberapa syarat yang lazim dikenal dengan Jalan Hadat. Dimana Jalan Hadat perkawinan  atau yang lazimnya dikenal oleh masyarakat umum sebagai jujuran adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pada upacara perkawinan yang berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku. Pembayaran jujuran dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pelek Hantelu Uju bahwa perkawinan dilaksanakan dengan tujuan yakni terbentuknya suatu keluarga yang bahagia dan sejahtera serta harmonis yang dilandasi sradha dan bhakti kepada Ranying Hatalla/Hyang Widhi Wasa. Sehingga proses perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan etnik Dayak Ngaju yang menjadi landasan pelaksanaannya adalah agama atau kepercayaan. Seperti yang terdapat dalam  Kitab Panaturan pasal 30 yaitu tentang perkawinan “Kameluh Endas Bulau Lisan Tingang Matuh kabaluma Belum,pada ayat 26 sebagai berikut :

RANYING HATALLA, hemben te mameteh; lalus awi ketun gawi akan Raja Garing Hatungtu, hete ketun mamelek Sinde Uju tuntang AKU kereh atun hadurut manalih gawin te, awi ie hajanji taharep AKU

Artinya :
Pada saat itu RANYING HATALLA berfirman : Laksanakan oleh kalian upacara itu (ritual perkawinan) untuk Raja Garing Hatungku, disana kalian Mamelek Sinde Uju dan nanti AKU akan datang pada upacara itu, karena mereka berdua berjanji dihadapanKu. (Panaturan, 2005 : 109)
Dengan memahami apa yang dijelaskan pada Panaturan pasal 30 ayat 26 di atas, kita dapat mengetahui bahwa dasar pelaksanaan ritual perkawinan masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju adalah ajaran suci Ranying Hatalla yang termuat dalam Kitab Panaturan. Di Panaturandijelaskan bahwa pada intinya sumpah janji yang diucapkan oleh kedua mempelai pada ritual perkawinan itu diiringi atau diberkati langsung oleh Ranying Hatalla/Hyang Widhi Wasa
Dalam setiap ritual yang dilakukan oleh umat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju tidak terlepas dari sarana upacara, termasuk juga pada ritual perkawinannya. Sarana upakara ini sarat dengan simbol-simbol yang mempunyai makna bagi yang melaksanakannya. Karena simbol-simbol tersebut dipergunakan agar orang dapat memahami makna dibalik upacara itu. Simbol-simbol tersebut mempunyai nilai religi/sakral yang suci.
Ditinjau dari  pelaksanaannya, ritus perkawinan dikalangan masyarakat etnik Dayak Ngaju dapat dibagi menjadi empat tahap yaitu :

1.  Hakumbang Auh

Hakumbang Auh adalah cara awal dari ritus perkawinan dengan maksud penyampaian niat seorang pria kepada seorang gadis yang diinginkan menjadi isterinya. Dalam kebiasaan masyarakat suku Dayak Ngaju, jika seorang pemuda berkehendak mengambil seorang gadis untuk dijadikan sebagai isterinya maka dia akan menyampaikan maksudnya terlebih dahulu kepada orang tuanya. Apabila disetujui maka selanjutnya orang tuanya akan memilih seseorang sebagai perantara yang bertugas menghubungi keluarga si gadis. Perantara ini disebut Uluh Helat atau biasa juga disebut Saruhan atau juga dapat disebut Tatean Tupai. Maksud hati dan keinginannya disampaikan kepada keluarga si gadis melalui perantara tersebut.

Sebagai bukti kesungguhan hati dan niat baiknya, maka pihak pria melalui Uluh Helatmenyampaikan mangkok berisi beras dan telor ayam yang dibungkus dengan kain kuning atau sejumlah uang sebagai Duit Pangumbang. Diterima atau tidaknya keinginan tersebut tidaklah diberitahukan oleh orang tua si gadis pada saat itu juga. Jadi pihak pemuda harus menunggu beberapa waktu dan kabar dari pihak si gadis akan disampaikan melalui perantara tadi setelah pihak keluarga si gadis berunding. Maksud pemuda tersebut akan dibicarakan dalam rapat keluarga dan sebagai buktinya diperlihatkan mangkok atau Duit Pangumbang yang mereka terima dari keluarga si pemuda. Dalam rapat keluarga ini ayah dan ibu si gadis meminta pendapat keluarga (paman, bibi, kakek, nenek dan saudara). Dalam rapat inilah dibicarakan hal-hal penting mengenai :

  1. Setuju atau tidak pihak keluarga si gadis apabila si gadis kawin dengan si pemuda tersebut. Untuk menentukan diterima atau tidaknya maksud si pemuda maka pihak keluarga si gadis akan membahas mengenai : bagaimana bibit, bebet, bobot si pemuda dan bagimana silsilah keturunan si pemuda, apakah ada keterikatan dengan keluarga si gadis.
  2. Waktu pertemuan antara keluarga si gadis dengan pihak pemuda apabila pihak keluarga si gadis menerima maksud baik pihak keluarga si pemuda.

Apabila maksud baik dari pihak keluarga si pemuda ditolak, perantara akan dipanggil untuk memberitahukan mengenai keputusan mereka dan alasan penolakan tersebut. Keputusan tersebut tentunya disampaikan secara bijaksana agar tidak menyinggung perasaan pihak keluarga si pemuda. Barang yang sudah diterima sebagai bukti Hakumbang Auh berupa mangkok berisi beras dan telor ayam ataupun berupa uang akan dikembalikan kepada pihak keluarga si pemuda melalui perantaranya. Apabila maksud baik si pemuda diterima, maka perantaranya diberitahu bahwa pihak keluarga si gadis akan menerima dengan senang hati kedatangan pihak keluarga si pemuda untuk Mamanggul. Mengenai kapan pihak keluarga si pemuda akan datang Mamanggul akan disampaikan oleh pihak keluarga si pemuda melalui perantaranya pula.

2. Mamanggul

Tahap ini merupakan kelanjutan dari Hakumbang Auh yaitu cara meminta si gadis secara resmi setelah pihak keluarga si pria mengetahui bahwa keinginan hati mereka diterima oleh pihak si gadis. Pada acara ini pihak pria akan menyerahkan beberapa barang sebagai bukti kesungguhan hati dan keseriusan mereka. Antara lain berupa sebuah Balanga (guci asli cina) atau sebuah gong. Pada acara ini kedua pihak membicarakan waktu pelaksanaan peminangan, yaitu Maja Misek. Dalam perkembangannya yang berlaku sekarang, bukti Mamanggul tidak lagi berupa gong melainkan berupa Duit Panggul.  Pada kesempatan ini dibuat sebuah kesepakatan. Kesepakatan ini dapat berupa lisan maupun tertulis yang dibuat dalam bentuk sebuah surat perjanjian yang disebut surat Panggul. Jika pihak keluarga si gadis kemudian menolak maka barang bukti mamanggul tidak dikembalikan kepada pihak si pemuda.
Dalam perkembangannya, tahapan Hakumbang Auh dianggap sama dengan Mamanggul. Karena itu rangkaian tata cara perkawinan yang lazim sekarang ini cenderung mulai dari Hakumbang Auhlalu Maja Misek dan seterusnya. Istilah Hakumbang Auh lebih sering digunakan, sedangkan istilahMamanggul mulai menghilang.


3. Maja Misek


Maja berarti bertamu atau bertandang. Misek berarti bertanya, istilah Maja Misek disini maksudnya adalah acara pertemuan antara keluarga si pemuda dengan keluarga si gadis. Dalam pertemuan itu mereka mengambil kesepakatan bersama tentang :

  • Waktu atau jadwal pelaksanaan pesta perkawinan
  • Syarat-syarat perkawinan yang disebut Jalan Hadat, yaitu apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik menurut Panaturan, hukum adat serta tradisi yang berlaku dalam keluarga si gadis.
  • Besarnya Palaku yaitu mas kawin yang harus diserahkan
  • Biaya pesta perkawinan dan bagaimana pembagiannya, apakah ditanggung seluruhnya oleh pihak laki-laki ataupun ditanggung bersama.
  • Sanksi atau denda yang dikenakan jika terjadi pembatalan atau penundaan oleh salah satu pihak.
Kesepakatan mereka merupakan perjanjian yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjianPisek. Selain membicarakan hal tersebut, pada kesempatan Maja Misek ini juga dibicarakan mengenai syarat-syarat menurut adat untuk kasus :

  1. Jika calon mempelai perempuan masih mempunyai kakak perempuan yang belum menikah, maka ia harus membayar Palangkah atau Panangkalau kepada kakaknya karena ia mendahului kakaknya.
  2. Jika si gadis masih mempunyai hubungan keluarga yang disebut Jereh dalam garis kekeluargaan yang sudah jauh, misalnya masih terkena keponakan dari si pemuda maka mereka harus membayar denda dan melaksanakan upacara Tambalik Jela sebelum upacara perkawinan dilaksanakan.

Setelah tercapai kata sepakat, pihak laki-laki menyerahkan Paramun Pisek (persayatan adat dalam melamar), yaitu benda-benda yang harus diberikan kepada pihak perempuan berdasarkan ketentuan hukum adat. Persyaratan adat ini biasanya berupa perlengkapan pakaian perempuan, alat-alat kosmetik, sepatu, sendal, dan lainnya.

4.      Mananggar Janji atau Mukut Rapin Tuak


Mananggar Janji berarti memastikan janji, yaitu kedua belah pihak bertemu lagi secara khusus untuk memastikan kapan waktu pelaksanaan perkawinan. Jika pada saat Maja Misek telah ditentukan perkiraan bulannya saja, maka pada saat mananggar janji ini dibicarakan tanggal perkawinannya. Pada kesempatan ini pihak calon pengantin pria menyerahkan biaya perkawinan, antara lain :

a. Biaya membuat minuman tuak (Rapin Tuak)
b.Biaya pesta yang disebut Bulau Ngandung atau Panginan Jandau
c. Jangkut Amak atau perlengkapan tidur dan isi kamar tidur.
Dalam menetukan hari atau tanggal perkawinan, ada beberapa hal yang harus diperhitungkan dengan cermat agar mendapat hari dan bulan yang baik dan sedapat mungkin menghindari adalah keadaan bulan seperti :
Bulan LembutLembut artinya keluar atau timbul. Bulan lembut berarti pada saat permulaan bulan terbit atau bulan  baru muncul.

Bulan Tapas, yaitu bulan menjelang purnama penuh
Bulan Mahutus, yaitu saat-saat pergantian bulan
Bulan Kakah, yaitu seminggu setelah purnama (Tim Penyusun. 1998)

Setelah diserahkannya biaya perkawinan, maka pihak calon mempelai wanita dapat melakukan persiapan perkawinan, demikian juga halnya dengan pihak mempelai pria.

5.  Pelaksanaan Perkawinan

Pelaksanaan perkawinan yang dimaksud disini adalah upacara-upacara yang dilaksanakan sejak dari rumah penganten pria sampai dengan peresmian perkawinan mereka di rumah penganten wanita. Pada tahap pelaksanaan perkawinan ini upacara yang dilaksanakan adalah :

a. Panganten Haguet

Panganten Haguet adalah acara penganten pria saat berangkat menuju rumah penganten wanita sesuai dengan kesepakatan mengenai pelaksanaan perkawinan maka pada hari yang telah ditetapkan, biasanya tiga hari setelah upacara Manyaki Rambat, ataupun juga pelaksanaan upacara Manyaki Rambat ini bisa juga dilaksanakan sebelum keberangkatan penganten laki-laki ke tempat penganten perempuan. Pada saat sebelum keberangkatan para kerabat berkumpul di rumah penganten pria. Tujuannya untuk bersama-sama mengantarkan penganten pria ke rumah penganten wanita. Sebelum berangkat terlebih dahulu diadakan acara syukuran. Waktu keberangkatan yang paling baik menurut keyakinan masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Ngaju adalah pagi hari atau sebelum jam dua belas siang.
b. Penganten Mandai       

Istilah Mandai sama dengan Manyakei yang artinya naik. Arti penganten Mandai atau pengantenManyakei disini adalah kedatangan penganten pria di rumah penganten  wanita. Ketika penganten pria dan rombongannya tiba, beberapa kegiatan yang dilakukan adalah :

1). Mambuka Lawang Sakepeng

Lawang Sakepeng adalah semacam pintu gerbang atau gapura dari pelepah daun kelapa yang diberi rintangan benang. Pada rintangan benang penghalang dipasang bunga warna warni agar indah dan nampak semarak. Penganten pria dan rombongannya tidak boleh masuk ke halaman rumah sebelum membuka Lawang Sakepeng tersebut. Caranya adalah dengan memutuskan benang-benang perintang oleh pesilat-pesilat yang dipilih mewakili masing-masing pihak dengan diiringi tabuhan gendang dan gong. Ditampilkannya pesilat dari keduabelah pihak mengandung makna bahwa dalam kehidupan rumah tangganya, kedua mempelai akan bersama-sama mengatasi persoalan yang datang sehingga dapat hidup rukun, saling membantu dan bekerjasama. Adapun makna dari upacara mambuka Lawang Sakepeng ini adalah untuk menjauhkan semua rintangan dan malapetaka yang dapat menimpa kedua mempelai dalam membina rumah tangga.
2) Mamapas
Mamapas adalah upacara pembersihan secara simbolis bermakna agar penganten, rumah dan lingkungan tempat dilaksanakannya upacara perkawinan dapat bersih dari segala yang tidak baik dan terhindar dari hal-hal yang buruk yang ditimbulkan oleh roh-roh jahat yang disebut Pali Endus Dahiang Baya. Bersamaan dengan upacara Mamapas ini, setelah tali perintang Lawang Sakepengputus maka penganten pria dan rombongannya dipersilahkan memasuki halaman. Di depan pintu rumah mempelai pria akan diupacarai lagi dengan taburan beras dan bunga rampai serta prosesi penginjakan telor ayam. Selanjutnya mempelai laki-laki dan rombongan dipersilahkan masuk rumah. Bagi mereka disediakan tempat khusus untuk beristirahat sambil menunggu acara selanjutnya.
cHaluang Hapelek

Upacara Haluang Hapelek adalah semacam diaolog antara para wakil dari pihak penganten pria dan wanita. Tujuan utama dari acara ini adalah menagih Jalan Hadat, yaitu syarat-syarat dalam rangka perkawinan yang harus diserahkan oleh pihak penganten pria kepada penganten wanita. Masing-masing pihak membentuk kelompok tersendiri, sebagai utusan yang bertindak sebagaiLuang. Masing-masing pihak dapat menunjuk 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang wakil sebagai utusan.Luang atau utusan dari pihak penganten pria disebut dengan Tukang Sambut, yaitu pihak yang menjawab sanggup tidaknya memenuhi tuntutan pihak penganten wanita. Adapun luang dari pihak wanita disebut Tukang Pelek, yaitu pihak yang mengajukan tuntutan. Luang adalah orang yang pekerjaannya mondar-mandir menghubungi dua pihak untuk mencari kesesuaian pendapat.

d. Manyaki Panganten (Panganten Hasaki atau Panganten Hatatai)

Inti upacara ini adalah upacara pengukuhan perkawinan bagi masyarakat Hindu Kaharingan etnik Dayak Ngaju. Pada bagian inilah yang biasa tidak dilaksanakan oleh masyarakat Dayak etnik Dayak Ngaju yang non Hindu Kaharingan, namun masih melangsungan tata cara perkawinan sesuai tradisi leluhurnya. Upacara ini dipimpin oleh seorang BasirManyaki berarti mengoleskan darah hewan korban ke beberapa bagian tubuh kedua mempelai oleh Basir. Adapun istilah Penganten Hasakiberarti kedua mempelai dipoles dengan darah. Pada acara ini kedua mempelai duduk di atas sebuah gong sambil memegang sebatang pohon sawang (Ponjon Andong) yang diikat bersamaan dengan Dereh Uwei (sepotong rotan) dan Rabayang (tombak bersayap/sejenis tri sula). Jari telunjuk mereka menunjuk ke atas sebagai tanda bahwa mereka berdua bersaksi kepada Ranying Hatalla Langit/Tuhan Yang Maha Esa. Kaki mereka menginjak jala dan batu asah sebagai tanda bahwa mereka berdua juga bersaksi kepada penguasa alam bawah. Basir melakukan upacaramanyaki mamalas (mengoleskan darah hewan korban, minyak kelapa, tanah, air dan beras sertatampung tawar. Beras Hambaruan diletakkan di atas ubun-ubun kedua mempelai. Upacara itu bermakna bahwa kedua mempelai disucikan, sehingga dalam menjalani kehidupan berumahtangga mereka senantiasa sehat, selamat dan memperoleh rejeki.
Setelah menjalani upacara Hasaki, kedua mempelai makan makanan yang disebut Panginan Putir Santang, yaitu tujuh gumpal nasi sebagai simbol penyatuan mereka bahwa mereka sejak hari itu resmi sebagai suami isteri. Setelah selesai acara makan secara simbolis, kedua mempelai lalu berjalan menuju ambang pintu rumah untuk melakukan Manukie (pekikan) sebanyak tujuh kali di ambang pintu. Maksud pekikan itu adalah untuk membuka pintu langit dan mereka berdua berikrar dihadapan Tuhan bahwa mereka akan memelihara perkawinan itu untuk selama-lamanya sampai akhir hayat.
Usai acara kedua ini kedua mempelai bersama-sama membacakan surat perjanjian kawin yang isinya memuat syarat-syarat adat yang diserahkan yakni Jalan Hadat, sangsi-sangsi dan janji kedua mempelai dalam memelihara perkawinan dan memuat pula peneguhan para saksi dan ahli waris. Surat itu kemudian ditandatangani oleh kedua mempelai, saksi, ahli waris dan disaksikan oleh hadirin.
Dengan selesainya penandatanganan surat perjanjian kawin maka selesai pulalah rangkaian acaraManyaki Panganten. Kemudian dilanjutkan dengan acara penanaman pohon Sawang. Acara selanjutnya adalah jamuan makan bagi para hadirin. Selain itu kedua mempelai (biasa diberi ruang khusus) diberikan nasehat oleh para orang tua termasuk para Luang, yang mana acara ini disebut dengan upacara Maningak Panganten.
Setelah prosesi acara perkawinan tersebut selesai masih ada beberapa prosesi pasca perkawinan yang harus dilalui oleh kedua mempelai , yaitu :
1.      Maruah Pali

Maruah artinya menghapus atau mengakhiri. Pali berarti tabu atau pantangan. Jadi yang dimaksud dengan acara Maruah Pali adalah acara yang dilaksanakan sebagai tanda berakhirnya masa berpantangan bagi kedua mempelai. Karena setelah acara perkawinan, kedua mempelai harus menjalani masa Pali yaitu masa berpantangan selama tiga hari atau paling lama tujuh hari sejak hari perkawinan mereka. Pantangan yang tidak boleh mereka lakukan selama menjalani masa Paliadalah :
a.  Melakukan hubungan suami istri

b. Mengadakan perjalanan jauh
Setelah masa Pali habis, diadakan upacara Maruah Pali bagi kedua penganten yaitu ditandai dengan pemotongan satu ekor ayam kemudian kedua mempelai ditampungtawari oleh kedua orang tua. Selanjutnya keduanya diajak berkunjung ke keluarga wanita.
2.      Pakaja Manantu (Penerimaan Menantu)
Upacara ini merupakan upacara menerima menantu oleh kedua orang tua suaminya. Upacara ini dilakukan di rumah orang tua laki-laki. Upacara ini merupakan sebagai ungkapan rasa syukur dan bahagia bahwa anak mereka sudah memiliki pasangan hidup.
Pada upacara inilah orang tua suaminya menyerahkan Batu Kaja yang merupakan bagian dariJalan Hadat, sebab pada saat Haluang HapelekBatu Kaja ini hanya disebutkan tetapi tidak diserahkan. Dengan selesainya upacara Pakaja Manantu, maka selesailah rangkaian upacara yang terkait dengan perkawinan.
Urutan tata cara perkawinan yang lengkap seperti di atas adalah tata cara perkawinan yang ideal yang semestinya dilaksanakan oleh umat Hindu Kaharingan karena sudah merupakan ajaran suci Ranying Hatalla yang terdapat dalam kitab suci Panaturan.

C. Upacara Perkawinan Masyarakat Etnik Dayak Ngaju Dalam Kajian Adat

Ritual perkawinan masyarakat Dayak tidak hanya mengandung nilai-nilai religi tetapi juga mengandung aspek budaya karena kedua hal itu saling keterkaitan erat dan hampir tidak dapat kita bedakan dikarenakan kultur masyarakat Dayak yang unik. Aspek budaya dalam ritual perkawinan ini dapat kita lihat dari beberapa tahapan yang terdapat dalam prosesi perkawinan masyarakat Dayak Ngaju seperti adanya proses Hakumbang Auh dan Maja Misek (memupuh), dimana pada tahapan ini budaya musyawarah untuk mufakat sangat kental terlihat selain itu menjadikan ikatan kekeluargaan semakin erat. Kemudian pada saat hari perkawinan, sebelum mempelai laki-laki memasuki rumah pihak perempuan adanya acara penyambutan berupa berbalas pantun, tari-tarian serta pencak silat daerah Kalimantan Tengah untuk memutus halangan yang berupa Pantanatau yang lazim dikenal oleh masyarakat Dayak dengan nama Lawang Sakepeng  Dalam tradisi masyarakat Dayak Ngaju pelaksanaan upacara perkawinan tidak mudah dan tidak bisa secepatnya untuk mengambil suatu keputusan, tetapi harus dimusyawarahakan oleh keluarga besar, karena keluarga juga merupakan penentu dalam pengambilan keputusan. Semua yang menyangkut tahapan dan persyaratan perkawinan  akan disesuaikan dengan aturan adat agar semua proses pelaksanaan berjalan sesuai dengan rencana keluarga. Perkawinan yang ideal bagi masyarakat Dayak Ngaju, adalah perkawinan dengan sistem meminang karena mempunyai rangkaian yang sangat panjang.  Dalam tata cara perkawinan masyarakat Dayak ini terdapat sedikit pertentangan pendapat tentang apakah tata cara itu adat atau agama, namun jika kita kembali ke sejarah awal masyarakat Dayak yang awalnya adalah penganut agama Helu atau Kaharingan sudah barang tentu tata cara perkawinan yang ada merupakan tradisi religi asli Kaharingan bukan sekedar adat  atau kebiasaan. Selain itu jika kita melihat pemahaman masa lalu masyarakat Dayak sebelum masuknya agama-agama ke  tanah Dayak, maka kata adat dipahami sebagai sebuah tradisi leluhurnya sebagai adat yang adi luhung sebagai penjaga keharmonisan hidup yang harus dilaksanakan atau sebagai sebuah keyakinan. Sehingga sampai sekarang dalam praktek kehidupannya masyarakat Dayak yang sudah menganut agama-agama baru tetap menjalankan tradisi leluhurnya karena mereka menganggap itu adalah warisan leluhur yang harus dilestarikan atau dengan bahasa sederhana yaitu adat. Hal ini dapat kita lihat dalam tata cara upacara perkawinan masyarakat Dayak yang telah beralih keyakinan ke agama Kristen, kecuali yang menganut agama Islam, masih melaksanakan sesuai tradisi leluhur walaupun dengan menghilangkan beberapa bagian menyesuaikan dengan agama yang mereka anut. Dari kenyataan di lapangan kita bisa melihat batasan mana pelaksanaan yang keterkaitan dengan ritus perkawinan suku Dayak Ngaju yang bermula dari tradisi religi Kaharingan yang awalnya disebut dengan agama Helu dengan yang dianggap adat. Dalam tata cara perkawinan yang dianggap sebagai adat yaitu tahapan Hakumbang Auh,mamanggul atau  Maja Misek ,pelaksanaan upcara Perkawinan seperti : Panganten Haguet,Panganten Lumpat atau Mandai, Mambuka Lawang SakepengMamapas serta Haluang Hapelek,yang merupakan acara menagih Jalan Hadat, yaitu syarat-syarat dalam rangka perkawinan yang harus diserahkan oleh pihak penganten pria kepada penganten wanita juga dilaksanakan yang kemudian dilanjutkan dengan kedua mempelai bersama-sama membacakan surat perjanjian kawin yang isinya memuat syarat-syarat adat yang diserahkan yakni Jalan Hadat, sangsi-sangsi dan janji kedua mempelai dalam memelihara perkawinan dan memuat pula peneguhan para saksi dan ahli waris. Surat itu kemudian ditandatangani oleh kedua mempelai, saksi, ahli waris dan disaksikan oleh hadirin yang dilanjutkan dengan upacara Tampung Tawar (Pemercikan air/tirta). Sedangkan untuk upacara Manyaki Panganten (Panganten Hasaki atau Panganten Hatatai)yang merupakan inti upacara perkawinan sebagai upacara pengukuhan perkawinan bagi masyarakat Hindu Kaharingan etnik Dayak Ngaju tidak dilaksanakan oleh masyarakat Dayak etnik Dayak Ngaju yang non Hindu Kaharingan, namun pemberkatan atau pengukuhannya dilaksanakan menurut tata cara agama yang dianutnya.
Prosesi makan makanan yang disebut Panginan Putir Santang, yaitu tujuh gumpal nasi sebagai simbol penyatuan mereka bahwa mereka sejak hari itu resmi sebagai suami isteri. Yang dilanjutkan dengan kedua mempelai berjalan menuju ambang pintu rumah untuk melakukan Manukie(pekikan) sebanyak tujuh kali di ambang pintu. Maksud pekikan itu adalah untuk membuka pintu langit dan mereka berdua berikrar dihadapan Tuhan bahwa mereka akan memelihara perkawinan itu untuk selama-lamanya sampai akhir hayat. Yang dilanjutkan dengan prosesi penanaman pohonSawang (Ponjon Andong). Beberapa urutan acara tersebut tidak dilakukan oleh yang masyarakat Dayak non Hindu Kaharingan karena tentunya akan bertentangan dengan agama yang dianutnya.
Selain itu prosesi pasca perkawinan yang harus dilalui oleh kedua mempelai , seperti Maruah Palijuga tidak dilaksanakanMaruah artinya menghapus atau mengakhiri. Pali berarti tabu atau pantangan. Jadi yang dimaksud dengan acara Maruah Pali adalah acara yang dilaksanakan sebagai tanda berakhirnya masa berpantangan bagi kedua mempelai. Karena setelah acara perkawinan, kedua mempelai harus menjalani masa Pali yaitu masa berpantangan selama tiga hari atau paling lama tujuh hari sejak hari perkawinan mereka. Pantangan yang tidak boleh mereka lakukan selama menjalani masa Pali adalah :

  1. Melakukan hubungan suami istri
  2. Mengadakan perjalanan jauh

Yang dilaksanaan hanya pada prosesi upacara Pakaja Manantu. Upacara ini merupakan upacara menerima menantu oleh kedua orang tua suaminya. Upacara ini dilakukan di rumah orang tua laki-laki. Upacara ini merupakan sebagai ungkapan rasa syukur dan bahagia bahwa anak mereka sudah memiliki pasangan hidup.
Beberapa bagian yang dihilangkan tersebutlah yang membedakan antara tata cara perkawinan masyarakat Dayak Ngaju yang berasal dari tradisi asli agama Helu atau Kaharingan yang dilaksanakan oleh umat Hindu kaharingan dengan tata cara perkawinan yang dianggap adat yang dilaksanakan oleh masyarakat Dayak yang sudah tidak menganut agama Hindu Kaharingan lagi.

Sementara tradisi pernikahan suku Dayak Ngaju Yang Beragama islam maupun sub etnis Dayak Ngaju yang mayoritas beragama islam seperti Bakumpai, Beranggas, barakai, sampit, seruyan dan Mendawai pada umumnya terjadi dalam beberapa tahapan, yang didalamnya masih terlihat pengaruh budaya dayak dan agama helu / kaharingan, walaupoun unsur keagamaannya telah hampir sepenuhnya digantikan oleh ketentuan syariat islam di kalangan keluarga calon pengantin adalah sebagai berikut:

1. Basuluh/Meminang / Hakumbang Auh
Seorang laki-laki yang akan dikawinkan biasanya tidak langsung dikawinkan, tetapi dicarikan calon gadis yang sesuai dengan sang anak maupun pihak keluarga. Hal ini dilakukan tentu sudah ada pertimbangan-pertimbangan, atau yang sering dikatakan orang dinilai “bibit-bebet-bobot”nya terlebih dahulu. Setelah ditemukan calon yang tepat segera dicari tahu apakah gadis tersebut sudah ada yang menyunting atau belum.

2. Baensekan atau Melamar,
secara umum hampir sama dengan maja Misek dalam Tradisi Dayak Ngaju umumnya
Setelah diyakini bahwa tidak ada yang meminang gadis yang telah dipilih maka dikirimlah utusan dari pihak lelaki untuk melamar, utusan ini harus pandai bersilat lidah sehingga lamaran yang diajukan dapat diterima oleh pihak si gadis. Jika lamaran tersebut diterima maka kedua pihak kemudian berembuk tentang hari pertemuan selanjutnya yaitu Baatur Jujuran.

3. Baatur Jujuran atau membicarakan masalah Mahar/Maskawin, langkah ini  adalah bentuk tahapan Mananggar Janji atau Mukut Rapin Tuak
Kegiatan selanjutnya setelah melamar adalah membicarakan tentang masalah kawin. Pihak lelaki kembali mengirimkan utusan, tugas utusan ini adalah berusaha agar masalah kawin yang diminta keluarga si gadis tidak melebihi kesanggupan pihak lelaki. Untuk dapat menghadapi utusan dari pihak keluarga lelaki, terutama dalam hal bersilat lidah, maka pihak keluarga sang gadis itu pun meminta kepada keluarga atau tetangga dan kenalan lainnya, yang juga memang ahli dalam bertutur kata dan bersilat lidah. Jika sudah tercapai kesepakatan tentang masalah kawin tersebut. Maka kemudian ditentukan pula pertemuan selanjutnya yaitu Maanter Jujuran.

4. Maanter Jujuran atau membawa Mahar/Maskawin

Merupakan kegiatan mengantar masalah kawin kepada pihak si gadis yang maksudnya sebagai tanda pengikat. Juga sebagai pertanda bahwa perkawinan akan dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh para ibu, baik dari keluarga maupun tetangga. Apabila acara Maanter Jujuran ini telah selesai maka kemudian dibicarakan lagi tentang hari pernikahan dan perkawinan.

5. Nikah 
6. kakawinan atau Pelaksanaan Upacara Perkawinan .
Sebelum hari pernikahan atau perkawinan, mempelai wanita mengadakan persiapan, antara lain:
a. Bapingit dan Bakasai.
Bagi calon mempelai wanita yang akan memasuki ambang pernikahan dan perkawinan, dia tidak bisa lagi bebas seperti biasanya, hal ini dimaksudkan untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan (Bapingit). Dalam keadaan Bapingit ini biasanya digunakan untuk merawat diri yang disebut dengan Bakasai dengan tujuan untuk membersihkan dan merawat diri agar tubuh menjadi bersih dan muka bercahaya atau berseri waktu disandingkan di pelaminan.

b. Batimuh / Batimung.

Hal yang biasanya sangat mengganggu pada hari pernikahan adalah banyaknya keringat yang keluar. Hal ini tentunya sangat mengganggu khususnya pengantin wanita, keringat akan merusak bedak dan dapat membasahi pakaian pengantin. Untuk mencegah hal tersebut terjadi maka ditempuh cara yang disebut Batimuh. Setelah Batimuh badan calon pengantin menjadi harum karena mendapat pengaruh dari uap jerangan Batimuh tadi.

c. Bapapai.
Ritual Bapapai, adalah sebuah acara mandi kembang calon pengantin yang dilaksanakan pada malam hari, biasanya setelah akad nikah sekitar pukul 20.00 hingga pukul 22.00 Wib. Sudah suatu kebiasaannya warga suku yang banyak tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, pedalaman Kalteng melakukan acara akad nikah pada malam hari. Proses mandi kembang cukup sederhana dan unik, yaitu sebelum mandi kembang, kedua calon pengantin harus berputar mengelilingi tempat mandi yang dipagari benang hitam, diiringi oleh tujuh orang wanita yang berperan sebagai dayang.

Kemudian setelah berputar sebanyak tujuh kali calon pengantin duduk di tempat yang telah disediakan untuk dimandikan oleh tujuh orang dayang secara bergantian. Untuk kemudian kedua mempelai didandani layaknya para dayang yang melayani raja dan ratu.
Adat budaya Bapapai ini diartikan mempelai membersihkan dan membuang masa lalu atau masa remaja, untuk kemudian bersiap dengan jiwa raga yang bersih menyongsong hari depan yang lebih bersih seperti layaknya seorang yang baru saja dimandikan.
Dikarenakan acara Bapapai ini dilakukan harus di lapangan terbuka maka acara ini menjadi tontonan gratis bagi masyarakat setempat dan biasanya cukup ramai dikunjungi warga, karena acara ini hanya terselenggaran saat perayaan perkawinan saja.

d. Perkawinan (Pelaksanaan Perkawinan)

Upacara ini merupakan penobatan calon pengantin untuk memasuki gerbang perkawinan. Pemilihan hari dan tanggal perkawinan disesuaikan dengan bulan Arab atau bulan Hijriah yang baik. Biasanya pelaksanaan upacara perkawinan tidak melewati bulan purnama.
Ditambah berbagai proses lainnya yang semuanya dilakukan di kediaman mempelai wanita. Karena perkawinan merupakan salah satu hal terpenting dalam hidup, maka keluarga kedua mempelai berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kesan dan keistimewaan serta fasilitas kepada kedua mempelai, mereka dilayani bagai seorang raja dan ratu sehingga sering diberi julukan Raja ije andau (raja satu hari).

Proses-proses yang dilakukan sebelum bersanding pengantin, yaitu:

1. Balik Hejan atau Menurunakan Pangantin Laki-Laki / Penganten Muhun, Upacara akan dimulai saat pengantin laki-laki mulai turun dari rumahnya menuju pelaminan di rumah mempelai wanita. Proses ini memang terlihat mudah, tetapi sering pada acara inilah terjadi hal-hal yang berakibat fatal bahkan mengakibatkan batalnya seluruh acara perkawinan. Di masa lalu, tidak jarang laki-laki saingan yang gagal memperoleh hati wanita yang akan segera menikah melakukan segala cara untuk menggagalkan pernikahan yang akan segera berlangsung. Mereka berusaha menggagalkan dengan cara halus (gaib) terutama saat ijab kabul tiba. Mempelai laki-laki akan muntah-muntah dan sakit, ada juga yang tidak dapat menggerakkan kakinya untuk melangkah padahal rumah wanitanya sudah di depan mata. Untuk mengantipasi hal ini biasanya para tetuha keluarga memberikan pahata dengan doa-doa khusus. Selain itu saat kaki calon pengantin laki-laki melangkah pertama kali akan didendangkan shalawat nabi dan ditaburi behas bahenda (beras kuning).

2. Maarak Panganten. 

Acara ini di laksanakan beramai-ramai, yang di arak adalah Pengantin Laki-laki, dalam tradisi adat lama upacara ini dinamakan Panganten haguet / Pengantin Berangkat. Yaitu pada saat tidak ada lagi gangguan terjadi rombongan pengantar akan bergerak menuju rumah mempelai wanita (dahulu jarak antar rumah calon relatif dekat sehingga warga berjalan kaki beramai-ramai). Kira-kira beberapa puluh meter di depan rumah mempelai, saat inilah berbagai macam kesenian akan ditampilkan. Diantaranya, Sinoman Hadrah, Kuntau, Lawang Sakaping / Lawang Sakepeng. Pengantin Pria berada pada barisan paling depan dengan di payungi oleh salah satu dari muhrimnya. Pada saat berjalan menuju rumah pengantin wanita, para rombongan biasanya berhenti beberapa kali yang selanjutnya pengantin pria berbalik arah menghadap ke barisan belakang, kemudian salah satu dari rombongan barisan belakang yang mengiringi pengantin pria mendendangkan syair-syair, pantun-pantun jenaka, untuk memeriahkan penonton dan para warga yang dilewati pengantin pria. Hal ini dilakukan beberapa kali dalam setiap jarak jalan yang di tempuh oleh pengantin pria hingga sampai ketempat pengantin wanita yang sudah siap menunggu datangnya pengantin pria beserta rombogan yang mengiringinya

3. Batatai Pengantin, / Hatatai Panganten

proses terakhir dalam pesta. Kedua mempelai bertemu dan dipertontonkan di atas mahligai pelaminan disaksikan seluruh undangan yang hadir. Adapun para rombongan yang ikut mengantar pengantin pria di suguhkan dengan hidangan oleh pihak mempelai wanita sedangkan Para penonton di hibur dengan berbagai kesenian olah vocal seperti: kesenian Krungut, bajapin. Tapi pada saat ini, hiburan itu mengalami kemerosotan. Tidak lagi seperti dahulu, digantikan dengan orkes dangdut yang di laksanakan pada malam hari. Hal ini disebabkan oleh faktor SDMnya yang sulit untuk didapatkan bisa dalam hal tersebut sehingga dikalahkan oleh perkembangan jaman(orkes dangdut)

Begitulah proses upacara perkawinan yang dilakukan oleh suku dayak ngaju yang telah memeluk agama islam. Pada saat ini prosesi pernikahan seperti ini sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat dayak ngaju muslim khususnya masyarakat Bakumpai, Baraki dan beranggas. Hal ini disebabkan oleh perkembangan zaman, yang otomatis dianggap tidak sesuai lagi dengan budaya-budaya leluhur seperti contohnya upacara perkawinan tersebut. Dan juga dianggap terlalu bertele-tele. Hal ini tentu sangat menyedihkan bagi kita, budaya leluhur yang diajarkan secara turun temurun malah dengan mudahnya kita tinggalkan tanpa ada upaya untuk melestarikannya. Maksudnya ada bagian tertentu yang tidak dilaksanakan lagi karena dianggap sudah tidak sesuai.

Pada masa sekarang dalam hal mencari calon isteri tidak lagi pengaruh orang tua berperan penting, sekarang anak muda dalam hal mencari jodoh ditempuh dengan cara pacaran seperti yang telah dikemukakan di bagian awal tadi.

Untuk itu peran pemerintah dan masyarakat sangat diharapkan untuk melestarikan kebudayaan yang kita miliki ini. Negara kita terkenal karena kebudayaannya yang unik untuk itu kita sebagai generasi penerus haruslah melestarikan kebudayaan yang kita miliki.


D. Penutup


Dalam tata cara perkawinan masyarakat Dayak ini terdapat sedikit pertentangan pendapat tentang apakah tata cara itu adat atau agama, namun jika kita kembali ke sejarah awal masyarakat Dayak yang awalnya adalah penganut agama Helu atau Kaharingan sudah barang tentu tata cara perkawinan yang ada merupakan tradisi religi asli Kaharingan bukan sekedar adat  atau kebiasaan. Namun sampai sekarang dalam praktek kehidupannya masyarakat Dayak yang sudah menganut agama-agama baru tetap menjalankan tradisi leluhurnya karena mereka menganggap itu adalah warisan leluhur masyarakat Dayak yang merupakan milik seluruh warga Dayak yang harus dilestarikan atau dengan bahasa sederhana yaitu adat. Hal ini berlaku dalam tata cara upacara perkawinan masyarakat Dayak yang beralih keyainan ke agama Kristen dan agama Islam, mereka masih melaksanakan sesuai tradisi leluhur walaupun dengan menghilangkan beberapa bagian menyesuaikan dengan agama yang mereka anut. Namun dari tata cara  upacara perkawinan yang berlangsung tersebut kita masih bisa melihat batasan mana pelaksanaan yang merupakan unsur religi  yang keterkaitan agama Hindu Kaharingan dan dengan yang dianggap adat. Dalam tata cara perkawinan yang dianggap sebagai adat yaitu tahapan Hakumbang Auh, Mamanggul atau  Maja Misek , Pelaksanaan upcara Perkawinan seperti : Panganten Haguet, Panganten Lumpat atau Mandai, Mambuka Lawang Sakepeng, Mamapas serta Haluang Hapelektetap dilaksanakan yang kemudian dilanjutkan dengan kedua mempelai bersama-sama membacakan surat perjanjian, sedangkan untuk upacara Manyaki Panganten (Pengesahan perkawinan dalam Hindu Kaharingan ) sampai penanaman pohon Sawang janji tidak dilakukan oleh yang non Hindu Kaharingan karena tentunya akan bertentangan dengan agama yang dianutnya tetapi disesuaikan dengan ajaran agama kristen ataupun islam yang mereka anut.

Daftar Pustaka

Agan, Thian, 1998, Buku Upacara Perkawinan Umat Hindu Kaharingan. Palangka Raya. Majelis Besar Agama Hindu kaharingan Pusat Palangka Raya.
Ilon, Y. Nathan. 1990. Ilustrasi dan Perwujudan Lambang Batang Garing dan Dandang Tingang Sebuah Konsepsi Memanusiakan Manusia Dalam Filsafat Suku Dayak Ngaju Kalimantan Tengah.Badan Kearsipan Daerah Kalimantan Tengah.
Riwut, Tjilik .2003, Maneser Panatau Tatu Hiang (Menyelami Kekayaan Leluhur). Disunting oleh Nila Riwut. Yogyakarta, Pusakalima.
Tim penyusun, 2003, Panaturan, Palangka Raya, Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan Pusat Palangka Raya
Tim penyusun, 1974, Undang-Udang Perkawinan No. II Tahun 1974.
Titib, I Made. 1996. Veda Sabda Suci Pedoman Praktis Kehidupan. Paramita. Surabaya
Tim Penyusun. 1998. Ritus dan Peralatan Perkawinan Pada Suku Dayak Ngaju Kalimanatan Tengah. Depdikbud Kanwil  Bagian Proyek Permuseuman Prop. Kalteng. Palangka Raya.



Minggu, 23 Juni 2013

DENDA PEMBAKARAN HUTAN DALAM ADAT SUKU DAYAK

Sebenarnya denda adat bagi pembakar lahan dan hutan,bukanlah barang baru bagi masyarakat adat Dayak. Kearifan mereka memandang alam sebagai sahabat,rumah, bahkan darah serta nyawa bagi mereka membuat
Masyarakat adat Dayak tidak bisa dipisahkan dari alam/hutannya. Sikap ini tentulah sangat bertolak belakang dengan pandangan pihak lain

(negara dan para pemodal) yang memperlakukan alam sebagai sesuatu yang harus eksploitasi untuk mengeruk uang sebanyak-banyaknya.Hukuman adat( denda) merupakan salah satu bukti,bahwa orang Dayak memang masih teguh menjaga dan menghargai hutan/alam secara persisten. Orang Dayak secara umum, dalam perinsip menjatuhkan denda adat berpegang kepada nilai-nilai keseimbangan hubungan manusia dengan alamnya.Sehingga setelah menghukum orang yang melakukan pembakaran yang mengakibatkan terbakarnya hutan dan kebun maupun tempat-tempat keramat, orang Dayak biasanya selalu menyertakan hukuman ini dengan ritual permohonan maaf kepada alamnya. Denda adat untuk pembakar lahan yang mengkakibatkan terbakarnya lahan atau kebun milik orang lain,bagi orang Dayak adalah hal yang
memalukan. 

Oleh sebab itu sebagai contoh, pada masyarakat adat Dayak Iban Jalai Lintang di Desa Menua Sungai Utik Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar, jika seseorang terbukti bersalah membakar lahan dan menyebabkan terbakarnya kebun milik orang lain maka, yang bersangkutan akan dikenai sansi adat “Ngangus ke pesaka urang” harus membayar Rp 100.000,- sebuah nominal yang kecil bukan??. Akan tetapi setelah dihukum adat pelaku diharuskan membayar ganti rugi sesuai dengan kerugian yang diakibatkan. Tidak hanya sampai disitu, pelaku pembakaran harus membayar “Penti Pemali” yaitu Hukuman tambahan sebagai persembahan kepada alam yang berguna untuk pemulihan hubungan manusia dengan alamnya. Penti Pemali berupa; satu ekor babi, satu ekor ayam, sebilah parang (mandau), mangkok dan karong kerubung mongkol 10. Dengan demikian maka, Orang Dayak tidak saja hendak menjaga hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga terus menjaga hubungan manusia dengan alamnya. Walaupun menurut banyak orang pandangan orang Dayak ini sangat kolot dan primitif, tetapi bagi orang Dayak ini adalah KEYAKINAN.

Tetapi sangat disayangkan, sekarang ini banyak Preman adat dan calo-calo adat yang mencederai kearifan nilai-nilai adat orang DAYAK…dengan menjatuhkan sanksi adat dengan se-enak perutnya sendiri tidak berdasarkan nilai adat, dengan membentuk dewan/majelis adat yang mengklaim bahwa mereka adalah perwakilan masyarakat adat sehingga layak berbuat apa saja,dan banyak lagi………..

Laurensius Gawing
Pendamping Hukum Rakyat
Lembaga Bela Banua Talino-Pontianak

HUTAN ADALAH NAFAS KAMI ORANG DAYAK

 ( Perspektif Orang Dayak Jalai, Ketapang, Kalimantan Barat )


Hutan bukan hanya sebagai suatu ekosistem tempat adanya tumbuhan yang bisa digunakan untuk kepentingan manusia, namun bagi masyarakat adat, hutan merupakan simbol dari sebuah harga diri.Hutan, tanah, sungai serta gunung memiliki keterikatan tersendiri dengan mereka.
Pengelolaan hutan lestari telah dilakukan masyarakat lokal sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu dan itu tetap diterapkan sampai saat ini. Hal ini karena masyarakat mengerti akan pentingnya hutan sebagai tempat mencari nafkah, penyedia sumber daya, kawasan konservasi, penyedia air dan fungsi-fungsi lainnya. Penerapan hal ini juga diperkuat dengan aturan-aturan yang mengikat. Seperti pemberian sanksi dan denda bagi masyarakatnya yang terbukti salah.
Pembagian kawasan dalam hutan juga menjadi bagian dari pengelolaan hutan oleh masyarakat. Pembagian kawasan ini memiliki beragam fungsi, seperti kawasan yang diperuntukkan untuk kegiatan pertanian, kawasan untuk berburu dan kawasan terlarang/ hutan larangan dan lain sebagainya,tergantung kearifan lokal dari masing-masing daerah.Kawasan-kawasan tadi digunakan sesuai dengan fungsinya, misalnya kawasan pertanian harus digunakan hanya untuk kegiatan pertanian sebaliknya juga dengan kawasan berburu. Kawasan terlarang biasanya tidak boleh diganggu dikarenakan adanya situs-situs sejarah dalam kawasan hutan tersebut. Namun fungsi lain dari kawasan ini juga sebagai kawasan konservasi, menjaga mata air atau wilayah-wilayah berlereng agar tidak longsor pada musim hujan.
Bagaimana dengan pengelolaan hasil hutan ? Pengelolaan hasil hutan dalam kawasan hutan tetap diberikan kepada masyarakat untuk mengelola namun harus tetap berpatokan kepada aturan-aturan adat yang berlaku. Aturan-aturan ini dimaksudkan supaya sumber daya hutan seperti kayu, rotan, damar dll itu tetap tersedia bagi semua orang yang membutuhkan serta berkelanjutan. Misalnya pengambilan kayu untuk kebutuhan rumah telah ditentukan jenis kayu dan umurnya sehingga kayu yang ditebang tersebut memang sudah bisa digunakan supaya tidak ada pembalakan liar dalam kawasan hutan adat.
Hal yang menjadi sangat penting bahwa hutan memiliki manfaat ekonomi, sosial, budaya hukum dan politik secara langsung Masyarakat setempat dan sekitarnya. Komunikasi yang baik dan jelas atas rencana masyarakat dalam mengelola hutan kepada Pemerintah Daerah sangat penting untuk tetap dilakukan,agar mereka mau memahami apa yang sedang di upayakan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam menyelamatkan hutan dan mengentaskan kemiskinan. Banyak peluang kedepan untuk mengelola hutan bersama masyarakat, walaupun tantangan dan ancaman terus menerus dihadapi tidak berhenti baik dari dalam masyarakat maupun dari luar (kebijakan dan investasi). Kekuatan masyarakat lokal paling penting dalam menyelamatkan dirinya sendiri secara bersama-sama.
Hutan bagi masyarakat lokal merupakan dunia, sumber kehidupan. Kedudukan dan peran hutan seperti itulah yang mendorong masyarakat lokal untuk memanfaatkan hutan di sekitar mereka dan sekaligus menumbuhkan komitmen untuk menjaga kelestariannya demi keberadaan dan kelanjutan hidup hutan itu sendiri. Untuk melakukan hal itu, masyarakat lokal harus dibekali oleh mekanisme alamiah dan nilai budaya yang mendukung pemanfaatan hutan demi kelanjutan hidup dan pelestarian alam. Selain itu untuk memelihara, menjaga dan melindungi keberadaan hutan itu muncul dari perlakuan adat istiadat, peranan institusi adat dalam pengaturan sangsi dan denda serta mekanisme yang berkembang secara alamiah dari alam.
Hutan bagi masyarakat lokal memang berperan sangat besar, ini terbukti dari sumber mata pencaharian mereka bersumber dari hutan (berladang), semua unsur kehidupannya juga bersumber dari hutan seperti bahan-bahan untuk membuat rumah panjang, semua didapat dari hutan. Seluruh bangunan berbahan kayu, tentu saja saat ini sudah banyak rumah panjang yang menggunakan seng sebagai atap rumah, paku baja sebagai pengikat dan pasak. Sebelum ada semua itu, bahan dasar pembuat rumah panjang dari kayu dan rotan. Demikian juga alat angkut, seperti sampan, lalu alat-alat rumah tangga seperti tikar, bakul dan alat-alat berperang seperti perisai, sumpitan, semua terbuat dari kayu.
Kita bisa melihat beberapa kearifan lokal dari masyarakat di Indonesia dalam menjaga hutannya. Masyarakat suku Dayak dalam mengelola sumber daya alamnya mereka membagi wilayah mereka (Binua) kedalam beberapa bagian, seperti masyarakat adat Dayak Simpakng yang menunjukkan kearifan mereka dalam mengelola sumber daya alam seperti :
1. Proses Perladangan
Sistem perladangan (Uma – Dayak Simpakng, Umai – Dayak Iban, Muh- Dayak Mayau, Huma – Dayak Kanayatn, Lakau- Dayak Jalai, Lako – Dayak Krio dan Pawan) pada beberapa sub-suku Dayak dilaksanakan melalui proses yang sangat arif dan bijaksana.
Pada masyarakat adat Dayak Simpakng sebelum mereka membuka hutan mereka melakukan upacara adat nudok angko tautn, yakni upacara adat membuka tahun, meminta ijin pada Duwata (Tuhan), kemudian dilanjutkan dengan ngusok/nurutn tagor yaitu survei calon kawasan ladang, dan meminta ijin pada Menkedum Jembalang Tonah dan Puyaknggana (Duwata pemilik hutan). Upacara ini juga untuk mengetahui tingkat kesuburan tanah, menghindari sumber mata air, pohon kayu madu, kayu damar, dan buah-buahan, serta menghindari tembawang dan tanah keramat.
Adapun tahapan perladangan masyarakat adat Dayak Simpakng adalah sebagai berikut :
  1. Musyawarah batas, maksudnya menentukan batas ladang dan meminta ijin pada pemilik diareal perladangan nantinya. Jadi harus ada mufakat dalam musyawarah tersebut.

  2. Minu (menebas), setelah mendapatkan lahan hal yang perlu dilakukan adalah penebasan. Alat yang digunakan seperti bore (parang), baliokng (beliung). Ketika melakukan penebasan tersebut lahan yang bersangkutan tiba-tiba dihinggapi oleh panginget/penyinyet (lebah madu) maka lahan itu harus segera ditinggalkan dan mencari lahan baru.

  3. Nobakng (menebang), dalam melakukan aktifitas ini ada beberapa aturan yangharus ditaati, yaitu tidak boleh mengenai usaha orang lain, jamih (bawas) orang lain, pohon madu, kebun, kampokng buah, keramat. Jika kejadiannya tidak disengaja maka yang bersangkutan harus segera memberitahukan kepada pemiliknya.

  4. Mpo ropa (masa pengeringan), masa ini berkisar antara 1,5 – 2 bulan, tergantung dari kondisi iklim. Bila panas terus menerus maka daun, ranting, dahan dan batang kayu akan cepat kering. Bila demikian maka ladang akan dibakar hangus (mosu). Hangus tidaknya sebuah ladang yang akan dibakar sangat menetukan tingkat kesuburan tanaman baik padi maupun tanaman sayur mayur lainnya.

  5. Miadakng (membuat sekat bakar), merupakan proses pembersihan disekeliling muh (ladang) yang sudah ditebang dengan tujuan agar api tidak menjalar ketempat lain.(me lada’ – Dayak Jalai, lale’ – Dayak Iban, watah – Dayak Hibun)

  6. Ngucol (membakar), setelah miadakng maka dilakukan pembakaran, namun sebelum dilakukan pembakaran semua warga yang ladang, kebun atau usaha lain yang berdekatan dengan ladang yang akan dibakar harus diberitahukan terlebih dahulu. Membakar juga harus berlawanan dengan arah angin, tidak boleh membakar dimusim angin kencang dan panas terik, dan biasanya pembakaran dimulai pukul 14.00 wib.

  7. Ngarorak, jika di hutan rimba setelah pembakaran selama minimal 3 hari tidak boleh keladang karena masih ada bara yang menyala. Ketika api sudah padam maka kayu yang tidak habis terbakar disingkirkan kegiatan inilah yang dinamakan ngarorak. Tumpukan kayu bekas bakaran itu namanya panok. Panok itu akan dibakar sebelum pulang pada pukul 18.00 wib. Areal bekas membakar panok itu akan subur untuk menanam cabe, jahe, kunyit, terong dan sebagainya.

  8. Tamurok (menanam padi), kegiatan penanaman padi ini biasanya dilakukan 2 orang seorang laki-laki yang membuat lobang diikuti dibelakangnya, seorang wanita, yang melakukan penanaman benih padi. Alat yang digunakan adalah tugal yang panjangnya 2,5 meter dengan diameter 3 cm ujungnya diruncingkan agak tumpul.

  9. Miobuh (merumput), sekitar 1,5 bulan setelah padi ditanam dilakukan pembersihan rumput diladang, tujuannya agar rumput tidak mengganggu pertumbuhan padi.

  10. Biti ampar kuning podi, setelah merumpun kegiatan berladang berhenti sampai masa panen tiba, masa 3 minggu- 1bulan digunakan untuk perbaikan jalan ke pondok, membuat tempat pemberhentian (mpadas/ mpalakng) sebelum padi di masukkan kedalam jurokng (lumbung). Mereka juga kadang menoreh karet untuk kemudian dijual kepasar.

  11. Ngotump (panen), padi yang dipanen ini harus benar-benar masak, jika belum maka padi itu akan cepat busuk jika disimpan, padi yang pertama masak diambil dan setiap anggota keluarga harus mencicipi berasnya. Sebelum panen ada upacara adat yang bernama mota dan ngamaru. Mota adalah upacara yang menyatakan bahwa panen akan dimulai dan ngamaru upacara pemberitahuan bahwa padi hasil panen itu akan dimakan oleh anggota keluarga.

  12. Gawe Tautn (upacara syukuran), upacara syukuran yang melibatkan seluruh warga di kampung yang bersangkutan. Didalamnya terdapat makan-makan bergendang (tarian), minum tuak, menari dan sebagainya dan upacara ini dilakukan di rumah betang atau rumah panjang.

  13. Bacucok batonam (bersosok tanam), ladang yang baru dipanen padinya dinamakan jamih atau bawas. Jamih ini dapat diklasifikasikan menjadi 3, yaitu :
i. Jamih mongut (bawas muda dibawah 5 tahun)
ii. Jamih malakng (bawas yang subur berumur sampai 7 tahun)
iii. Jamih muntuh (bawas tua yang berumur 7-25 tahun)
Jamih bisa ditanami tanaman keras seperti karet, pohon madu, kayu belian, keladan, dan lain-lain. Sedangkan buah-buahan seperti diatn (durian), ramut (rambutan), duku, rosat (langsat), galimikng (belimbing), pakawe (sejenis durian), kunyet, sore, pinang, nyior, sireh, tuba, itu semua ditanam disekitar pondok (dango).
2. Pengelolaan Kebotn gotah buah janah
Kearifan masyarakat adat Dayak dalam mengelola sumber daya alamnya, yaitu menanam lahan bekas berladang dengan tanaman keras. Bibitnya telah disiapkan 6 bulan – 1 tahun sebelum panen berakhir. Bibit ini diambil dari lahan lain, ketika lahan ditinggalkan selama 7-10 tahun maka sudah siap dipanen.
3. Pengelolaan pohon madu
Pohon madu yang dimaksud adalah pohon yang biasa digunakan oleh lebah untuk membuat sarang. Pohon madu ini termasuk sebagai keramat pedagi (benda keramat)
4. Pengelolaan kawasan hutan cadangan
Kawasan hutan ini sangat dikeramatkan, ini merupakan hutan konservasi yang tidak boleh dimanfaatkan, termasuk sebagai tonah colap tarutn pusaka. Ciri kawasan jenis ini adlaah bukit atau gunung yang didalamnya terdapat banyak tanaman obat, tanaman langka, banyak binatang, sungai yang masih banyak ikan, dan terdapat aneka bahan bangunan, kawasan tersebut telah ditetapkan dan diwariskan secara turun temurun dan pengelolaannya diatur dalam hukum adat. Biasanya kayu boleh diambil untuk keperluan hidup bukan untuk diperjualbelikan.
5. Pengelolaan keramat
Masyarakat suku Dayak selain memiliki wilayah keramat didaratan juga di lubuk sungai. Tempat seperti ini dipelihara, dilindungi dan dihormati oleh warga masyarakat. Didaerah tersebut tidak boleh ada kegiatan apapun kecuali upacara adat yang dilakukan 3 kali dalam setahun.
6. Pengelolaan Tembawang
Kawasan ini adalah bekas lahan yang telah ditinggalkan selama 5-10 tahun ditandai dengan banyak tanaman keras dan juga beberapa bekas perabot rumah tangga. Tembawang dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis, yaitu :
  1. Tembawang rumah/ kambokng, terdapat dirumah

  2. Tembawang dango, terdapat disekitar pondok ladang 2-5 tahun yang lalu.

  3. Tembawang dukoh, terdapat disekitar pondok semi permanen yang pernah didiami antara 5-10 tahun.

  4. Tembawang bagant, terdapat di rimba, sempat didiami selama 3 minggu sampai sebulan kegiatan berburu.
7. Pengelolaan Jamih
Jamih adalah lahan bekas ladang, dan biasanya masih dirawat oleh pemiliknya karena akan diladangi lagi sekitar puluhan tahun lagi. Antara jamih dengan jamih lainnya ada batasan (bat) biasanya batasan ini berupa sungai, kayu yang tahan lama seperti kayu belian, bambu hidup, tanaman buah seperti durian atau angkabakng (tengkawang)
8. Pengelolaan are sungai
Air sungai merupakan sumber kehidupan lain bagi masyarakat suku Dayak. Agar air sungai dapat digunakan untuk masyarakat maka masyarakat Dayak tidak pernah berladang di tepi sungai, sehingga kayu yang berada di pinggir aliran sungai akan tetap ada yang berguna juga untuk pelindung dan penangkal erosi. Terkadang masyarakat Dayak melakukan ritual untuk menuba di aliran sungai tetapi menuba itu pun tidak boleh tiap hari. Ada upacara adat yang harus dilakukan sebelum melakukan penubaan
9. Mokatn tonah dan Nungkat Gumi
Tujuan pelaksanaan adat ini adalah memulihkan kembali hutan kawasan adat yang dikelola oleh warga masyarakat lokal. Upacara Nungkat Gumi dilakukan setiap 7 tahun sekali selama 7 hari 7 malam. Setelah upacara itu masyarakat melakukan pantakng ponti, dan selama masa pantangan itu tidak diperbolehkan memetik tanaman (balayo), me bia ikatn dari amun toruh tanyokng ka soju, toruh tanyokng ka soba (tidak boleh mengambil ikan tujuh tanjung kehilir dan kehulu dari sungai tempat mandi mereka), memotong atau makan hewan potongan, nyingor (bersiul), berpesta dan sebagainya.
Dari penjelasan diatas maka terlihat bahwa Masyarakat suku Dayak mempunyai kearifan terhadap lingkungan yang sangat tinggi, walaupun terkadang mereka di tuding sebagai aktor perusak lingkungan karena mereka melakukan sistem pertanian dengan sistem ladang berpindah
Hampir 80% masyarakat suku Dayak di Kalimantan mata pencahariannya berladang. Berladang bukan sekedar untuk hidup tapi ladang turut membentuk peradaban orang Dayak. Karena dari membuka lahan hingga akhir panen ada aturan yang hatus ditaati, adatnya inilah yang membentuk kebudayaan Dayak. Tidak benar aktivitas ladang berpindah sama dengan kegiatan merusak hutan. Istitut Dayakologi menyebutkan bahwa sistem ladang berpindah itu sebagai sistem pertanian asli terpadu (integrated indigenous farming system). Bukan lading berpindah tetapi ladang bergilir. Sebab sistem perladangan dari masyarakat Dayak ini berladang dilahan lain untuk memberi kesempatan lahan lama itu cukup tua (10-15 tahun) yang nantinya akan mereka ladangi lagi. Sistem pertanian ini merupakan jawaban yang tepat bagi perjuangan mempertahankan kehidupan atas tanah yang relatif kurang subur. Menurut Prof. Dr. Syarif Ibrhamim Alqadri dari FISIP Universitas Tanjungpura, sistem perladangan seperti ini tidak dapat dituding sebagai sumber kerusakan hutan. Daur perladangan sekitar 10-15 tahun secara teratur menyebabkan hutan subur berkelanjutan.
Aktifitas berladang tidak bisa terlepas dari hutan. Tanpa hutan, maka tidak akan ada ladang. Dalam berladang lahan yang dibutuhkan tidak luas maksimal hanya 1,5 hektar, setelah panen ladang ditanami pepohonan seperti karet, tengkawang, rotan, dan aneka jenis buah. Dalam waktu 10-15 tahun lahan tersebut telah berubah menjadi hutan kembali. Menanami ladang dengan pepohonan adalah wajib bagi setiap peladang. Kewajiban itu tidak terlepas dari adat yang dipegang oleh masyarakat Dayak. Jadi tidaklah mengherankan apabila hutan adalah eksistensi masyarakat Dayak.

Contoh diatas merupakan sebagian kecil dari ratusan kearifan lokal masyarakat lokal nusantara dalam menjaga kelestarian hutan sebagai tangung jawab dan harga diri mereka. Hutan dipandang bukan saja sebagai penyedia kayu atau hasil hutan tapi merupakan bagian dari lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat lokal. Ketergantungan inilah yang menjadikan hutan bagi masyarakat menjadi sangat penting. Hal ini telah disadari bukan baru saat ini atau kemarin tapi sejak para leluhur dulupun mereka sudah mengerti akan arti pentingnya melestarikan hutan.